Eksepsi Paulina Terdakwa Kasus Korupsi Bawaslu Muratara Ditolak Hakim

PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2019-2020 senilai Rp 9,2 Milyar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.

Sidang kali ini ,dengan agenda Putusan Sela atas eksepsi yang dilakukan terdakwa atas nama Paulina ,komisioner Bawaslu Muratara yang dihadiri oleh JPU , Agrin Nico Reval SH bersama Ade Rianto Putra ,SH MH dengan Hakim ketua Efra Happy Tarigan, dengan Hakim Anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun.Kamis (14/07).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau , Willy Ade Chaidir ,SH melalui Kasi Pidsus , Yuriza Antoni SH, MH didampingi Kasi Inteligen ,Husni Mubaroq mengatakan hari ini pihaknya melakukan sidang perkara Bawaslu Muratara dengan agenda Putusan Sela terkait eksepsi terdakwa Paulina.

“Agenda sidang hari ini, yakni Putusan Sela atas eksepsi terdakwa Paulina.dalam putusannya Hakim PN Tipikor Palembang menyatakan keberatan terdakwa tidak diterima ,menyatakan surat dakwaan telah, Memerintahkan Penuntut Umum (PU) melanjutkan pembuktian Perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir”,katanya.

Yuriza menambahkan agenda selanjutnya sidang kasus dana hibah bawaslu muratara yang merugikan negara senilai Rp 2,5 Milyar yakni keterangan saksi pada hari Selasa ,26 Juli 2022.

“Sidang selanjutnya pada hari selasa tanggal 26 Juli 2022 “,tambahnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *