SPM Ditanda Tangani Direktur, Pengadaan Genset RSUD Muratara Dibayar Akhir Tahun

 

MURATARA – Diketahui, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara) tanda tangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pengadaan Genset dan Instalasi Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan Total Loss. Senin (25/07/2022).

Keterangan ini di dapatkan berdasarkan pengakuan mantan Kepala Dinas Kesehatan Muratara, Marlinda kepada wartawan Liputanmusi.com.

“Ibu dilantik (Kepala Dinas Pariwisata) tanggal 22 Desember, pencairan kalau tidak salah tanggal 30 Desember 2021. SPM langsung Direktur RSUD.” Kata Marlinda. (18/07/2022).

Dijelaskan Marlinda, Penanda tanganan SPM oleh Direktur dikarenakan Direktur RSUD merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sementara itu, tertera didalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) meski telah diketahui pengadaan genset dan instalasi RSUD Rupit tidak sesuai speksifikasi dan tidak dapat difungsikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap menerima dan membayar.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, pekerjaan pengadaan Genset dan Instalasi RSUD Rupit telah dibayar 100 persen oleh Dinas Kesehatan melalui SPM nomor 900/390/SPM/Dinkes/2021 tanggal 30 Desember 2021 dan SP2D nomor 900/3691/SP2D/BPKAD/2021 tanggal 30 Desember 2021.

Disisi lain, Sebelumnya, saat usai diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Elita, mengakui jika pengadaan Genset dan Instalasi RSUD Rupit TA 2021 Total Loss.

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *