LUBUKLINGGAU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir saat dikonfirmasi wartawan menegaskan akan tetap menjadwalkan dan memeriksa kembali kasus dugaan Penyimpangan Penyertaan Modal (PM) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Linggau BISA tahun anggaran 2019 hingga tahun 2020 yang saat ini masih tengah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Selasa (2/08/2022).
“Tetap dilakukan, sekarang Jaksa banyak yang sidang perkara Tipikor di Palembang”. Kata Willy Ade Chaidir, Kajari Lubuklinggau.
Kasus dugaan penyimpangan Penyertaan Modal (PM) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Linggau BISA tahun anggaran 2019 hingga tahun 2020 yang saat ini masih tengah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau itu diketahui telah menyeret beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau yang ikut terperiksa.
Berdasarkan dari pantauan, Pemeriksaan kasus yang dimulai sejak tahun 2021 hingga saat ini, beberapa nama yang telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik diantaranya yakni Rahman Sani mantan Sekretaris Daerah Lubuklinggau, Imam Senen mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lubuklinggau yang saat ini menjabat Plt Sekretaris Daerah dan selaku Sekretaris Dewan DPRD Lubuklinggau.
Selain itu, Mada Kesuma mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lubuklinggau yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Lubuklinggau.
Sementara, pejabat PT Linggau BISA yang telah diperiksa oleh penyidik diantaranya, Edi Syahputra mantan wakil Walikota Lubuklinggau yang saat ini menjabat Direktur PT Linggau BISA.
Kemudian, Hartono mantan Direktur PT Linggau BISA, lalu Hansein selaku GM PT. Linggau BISA.
Putra Sihombing