LUBUKLINGGAU – Dalam sidang perkara korupsi dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2019-2020 senilai Rp 9,2 Milyar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau hadirkan saksi sebanyak 9 Orang ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Palembang.Selasa (16/8)
Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Efra Happy Tarigan, dengan Hakim Anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun, JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau Agrin Nico Reval SH , Rianto Ade Putra SH ,MH menghadirkan 2 orang ke PN Tipikor Palembang (Ofline) serta 7 Orang Saksi melalui cara zoom metting (online).
Sidang dengan agenda sidang Pemeriksaan 9 (sembilan) Orang saksi yakni Yopi ( Cv. Mahaprabu), DK (Manager WE Hotel), IH ( Manager Dewinda Hotel),MS ( Pemilik percetakan Delima Jaya) ,VT ( Pemilik Toko Vitara), SC ( Pegawai Toko Vitara), AN ( Pemilik Gedung Bawaslu Kab. Musi rawas utara), EW ( Pemilik Rumah makan Erna)dan MK ( Honorer SD Rupit)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau , Willy Ade Chaidir ,SH melalui Kasi Pidsus , Yuriza Antoni SH, MH didampingi Kasi Inteligen ,Husni Mubaroq SH mengatakan hari ini pihaknya melakukan sidang perkara Bawaslu Muratara dengan agenda Pemeriksaan Saksi sebanyak 9 orang.
“Masih dengan agenda pemeriksaan saksi,yang kita hadirkan hari ini sebanyak 9 orang”,katanya. (*)