MURATARA – Belanja Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan untuk Ketua serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2021 diduga telah terjadi penyimpangan dari awal proses perencanaan yang terindikasi beraroma bancakan. Senin (22/08/2022).
Pasalnya, realisasi belanja tersebut dinyatakan telah menabrak beberapa peraturan yang berlaku sehingga menyebabkan pemborosan keuangan Daerah.
Tertera didalam LHP BPK, diketahui, realisasi belanja tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan Ketua dan Anggota DPRD Muratara di Tahun Anggaran 2021 naik signifikan, melebihi realisasi di Tahun Anggaran 2020.
Didalam tabel LHP BPK, realisasi tunjangan Transportasi pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.4,952,200,000.00. realisasi ini naik signifikan jika dibandingkan dengan realisasi pada Tahun Anggaran 2020 yang sebesar Rp.3,772,200,000.00, dengan selisih sebesar Rp.1,180,000,000,00.
Kemudian, realisasi Tunjangan Perumahan untuk Pimpinan dan Anggota Dewan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.6,572,164,400.00 yang juga naik signifikan jika dibandingkan dengan realisasi di tahun anggaran 2020 yang sebesar Rp.3,770,500,000.00. sehingga nampak selisih sebesar Rp.2,801,664,400.00.
Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp3.981.664.400,00 atas kenaikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan DPRD.
Hal tersebut disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam menghitung dan mengusulkan besaran anggaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD serta Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD kepada TAPD.
Menanggapi permasalahan ini, awak media telah mencoba meminta klarifikasi ataupun keterangan dari Sekretaris DPRD Muratara, akan tetapi hingga berita ini di tayangkan, Effendi Aziz selaku Sekretaris DPRD Muratara tidak memberikan keterangan apapun. (TIM)