LUBUKLINGGAU – Ketersediaan infrastruktur untuk mendukung peningkatan kinerja dari suatu institusi sangat mutlak untuk dilakukan. Dengan infrastruktur yang baik maka produktivitas kerja suatu institusi akan semakin meningkat. Selain menyediakan infrastruktur yang baik, infrastruktur yang ada saat ini perlu juga untuk ditingkatkan agar seluruh masyarakat mendapatkan infrastruktur yang berstandar dan memenuhi keselamatan bangunan.
Pemerintah Kota Lubuklinggau terus melakukan peningkatan infrastruktur, baik infrastruktur publik yang berdampak langsung dengan masyarakat maupun yang berdampak kepada peningkatan kinerja institusi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam Kota Lubuklinggau.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan tidak luput dari peran serta Pemerintah Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah sehingga menghasilkan sinergisitas dalam Pemerintahan terutama untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya masyarakat Kota Lubuklinggau.
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan sarana dan prasarana yang representative dan berstandarisasi.
Maka Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Lubuklinggau mengganggarkan Rehabilitasi Pagar dan Sarana Prasarana Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau di tahun anggaran 2022.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Lubuklinggau Achmad Asril Asri, ST, M.Si, melalui Kepala Bidang Cipta Karya H. Taufik Q, ST, MT menerangkan bahwa dalam rangka melakukan sinergisitas dalam Pemerintahan antara Pemerintah Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah terutama untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya masyarakat Kota Lubuklinggau, maka pada Tahun 2022 ini Pemerintah Kota Lubuklinggau melakukan Rehabilitasi Pagar dan Sarana Prasarana Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Dengan Penyedia Jasa CV. Putra Nusantara dimana Direktur Perusahaannya yaitu Bembi Perdana, ST.
Lebih lanjut, H. Taufik Q, ST, MT menjelaskan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sejak bulan Juni yang lalu dimana penandatangann Kontrak telah dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2022 dengan Nomor Kontrak 05/SPKK/DPUPR-CK/2022. Adapun nilai Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi tersebut sebesar Rp. 1.987.334.000,00.
“Untuk pekerjaan Rehabilitasi tersebut antara lain kita akan melakukan Rehabilitasi Pagar dengan membangunan Gapura 2 (dua) Unit dan Panjang Pagar kurang lebih 100 meter, ada juga kita membangunan Pos Jaga 1 (satu) unit dengan ukuran kurang lebih 3 meter x 4 meter, serta Auning Membran untuk Parkir mobil, dan untuk bagian dalam kita ada pembuatan interior di beberapa ruangan”. Terang Taufik.
H. Taufik Q, ST, MT juga menerangkan bahwa pelaksanaan Rehabilitasi tersebut prosesnya saat ini sudah mencapai progress pekerjaan kurang lebih 45% (empat puluh lima persen), dan akhir masa pelaksanaan sampai bulan desember tahun ini.
“Pekerjaan dilaksanakan sampai akhir bulan Desember 2022 ini, diharapkan pekerjaan Rehabilitasi ini bisa berjalan dengan baik, dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan, dan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga menciptakan sarana dan prasarana penyelenggara tugas pemerintah daerah yang representatif serta memenuhi keselamatan bangunan”. Tutup Taufik. (ADV)