MURATARA – Belanja Tunjangan Transportasi dan Perumahan Ketua, Wakil dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, Sebagai Pemborosan Keuangan Daerah dikarenakan tidak sesuai Ketentuan dan bertabrakan dengan beberapa peraturan yang telah ditetapkan.
Atas temuan tersebut dan adanya Laporan Masyarakat, diketahui saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tengah menelaah realisasi belanja tunjangan DPRD Muratara yang dinyatakan oleh BPK sebagai Pemborosan Keuangan Daerah itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Husni Mubaroq menjelaskan jika pihaknya saat ini tengah menelaah, mengumpulkan data dan mengumpulkan berkas serta Keterangan.
“saat ini masih proses, kita masih telaah, sementara masih Pul data dan pul baket.” Jelas Husni.
Sementara itu disisi lain, menanggapi adanya hasil audit BPK yang menyatakan belanja tunjangan transportasi dan perumahan di DPRD Muratara pada tahun 2021 adalah sebagai pemborosan keuangan daerah. Efriansyah, selaku Ketua DPRD Muratara meminta kepada Wartawan untuk menanyakan balik temuan tersebut kepada BPK.
“Konfirmasi ke BPK ndo, Biar tidak Simpang siur dan yang mengeluarkan PP 18.” Ucap Efriansyah.
Seperti diketahui tertera didalam LHP BPK, realisasi belanja tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan Ketua dan Anggota DPRD Muratara di Tahun Anggaran 2021 naik signifikan, melebihi realisasi di Tahun Anggaran 2020.
Didalam tabel LHP BPK, realisasi tunjangan Transportasi pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.4,952,200,000.00. realisasi ini naik signifikan jika dibandingkan dengan realisasi pada Tahun Anggaran 2020 yang sebesar Rp.3,772,200,000.00, dengan selisih sebesar Rp.1,180,000,000,00.
Kemudian, realisasi Tunjangan Perumahan untuk Pimpinan dan Anggota Dewan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.6,572,164,400.00 yang juga naik signifikan jika dibandingkan dengan realisasi di tahun anggaran 2020 yang sebesar Rp.3,770,500,000.00. sehingga nampak selisih sebesar Rp.2,801,664,400.00.
Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp3.981.664.400,00 atas kenaikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan DPRD.
Putra Sihombing