MUSIRAWAS – Peningkatan jalan Muara Beliti – Durian Remuk – Muara Kati Lama, Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak sesuai Spesifikasi, terdapat kurang besi baja tulangan polos senilai 1 Miliar lebih. Sejauh ini Inspektorat Musi Rawas belum mengetahui apakah kelebihan pembayaran yang menyebabkan potensi kerugian keuangan daerah itu sudah dikembalikan ke Kas Daerah atau belum. Rabu (2/11/2022).
David Fulung, Plt Inspektur Inspektorat Musi Rawas mengungkapkan dirinya belum mengetahui tindak lanjut atas permasalahan tersebut dan mengakui akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Musi Rawas.
“Kami Koordinasi dengan PUBM dulu ya, Update nya belum tahu sejauh mana.” Kata Davit.
Lanjut David, diakui dirinya jika setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK PASTI selalu diupayakan Tindak Lanjut nya dan selalu koordinasi dengan BPK.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Peningkatan jalan Muara Beliti – Durian Remuk – Muara Kati Lama, Tahun Anggaran 2021, tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar 1 Miliar lebih.
Pekerjaan ini dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Musi Rawas di tahun anggaran 2021 dengan nilai pagu sebesar Rp.19.770.000.000.00.
Berdasarkan pernyataan BPK, Potensi dirugikan nya keuangan negara tersebut disebabkan, terdapat item material pekerjaan yang dinyatakan tidak sesuai Spesifikasi teknis kontrak.
Tertera didalam LHP BPK, hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPK, pengawas, penyedia, dan Inspektorat menunjukkan selisih kuantitas penggunaan baja tulangan polos dalam item pekerjaan perkerasan beton semen anyaman tulangan tunggal (K-250).
Dari perhitungan yang dilakukan oleh BPK, terdapat selisih sebesar Rp.1.004.482.891.25.
BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas untuk menginstruksikan Kepala Dinas PUBM Musi Rawas untuk dapat menagih kepada pihak rekanan yakni PT. IKA atas kelebihan pembayaran tersebut.
Akan tetapi, hingga hampir akhir tahun 2022, belum diketahui apakah potensi kerugian negara tersebut telah dikembalikan oleh pihak PT. IKA ke Kas Daerah Musi Rawas.
Selain itu diketahui, di Tahun anggaran 2022 Pemkab Musi Rawas melalui Dinas PUBM Musi Rawas kembali menganggarkan Peningkatan jalan Muara Beliti – Durian remuk – Muara Kati Lama dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.500.000.000.00 yang dikerjakan oleh CV. Thamrin Putra Silampari.
Putra Sihombing