LUBUKLINGGAU – Dua kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Lubuklinggau, dengan judul kegiatan yang sama di tahun yang berbeda dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Jumat (2/12/2022).
Berhasil dihimpun, kegiatan yang dilaporkan tersebut yakni, Pemeliharaan Rutin Kendaraan/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional, Tahun Anggaran 2019 senilai Rp.2.655.476.500 dan Tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran senilai Rp.3.015.042.000.
Kegiatan dengan judul yang sama di tahun yang berbeda tersebut, didalam pelaksanaan nya diduga telah banyak terjadi penyimpangan – penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
Diantara lain diduga terdapat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat tidak sesuai dengan kebenaran nya, Mark Up harga satuan dan dugaan penyimpangan lain yang sudah diterangkan didalam surat laporan.
Atas hal itu, tertera didalam surat Laporan Dugaan (Lapdu), terdapat permintaan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk dapat memeriksa Kepala Dinas LH Lubuklinggau beserta pejabat lain nya yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Sementara itu, Subandrio selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Lubuklinggau, hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dimintai keterangan nya.
Disisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, diketahui dalam waktu dekat penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau akan segera membuat jadwal pemanggilan terhadap Kepala Dinas LH dan Pejabat yang berkaitan dengan Kegiatan tersebut.
Putra Sihombing