MUSIRAWAS – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM) Musi Rawas membantah akan pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut Peningkatan jalan Muara Beliti – Durian Remuk Tahun Anggaran 2021, berpotensi merugikan keuangan negara sebesar 1 Miliar.
“bukan kurang besi, tapi entah lah itu hitungan BPK.” Kata Alawiyah Kadis PUBM Musi Rawas. Senin (12/12/2022).
Alawiyah juga mengatakan jika terkait potensi kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPK didalam resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu, telah di kembalikan ke Kas Daerah (Kasda).
Akan tetapi, Alawiyah mengakui jika dirinya tidak hafal berapa nilai nominal yang telah dikembalikan ke Kas Daerah.
“Sudah dikembalikan ke Kasda, untuk nilai nya saya tidak hafal. Nanti coba saya cek lagi berapa yang telah dikembalikan.” Akui Alawiyah.
seperti diketahui. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Peningkatan jalan Muara Beliti – Durian Remuk – Muara Kati Lama, Tahun Anggaran 2021, dinyatakan tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar 1 Miliar lebih.
Pekerjaan ini dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Musi Rawas di tahun anggaran 2021 dengan nilai pagu sebesar Rp.19.770.000.000.00.
Berdasarkan pernyataan BPK, Potensi dirugikan nya keuangan negara tersebut disebabkan, terdapat item material pekerjaan yang dinyatakan tidak sesuai Spesifikasi teknis kontrak.
Tertera didalam LHP BPK, hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPK, pengawas, penyedia, dan Inspektorat menunjukkan selisih kuantitas penggunaan baja tulangan polos dalam item pekerjaan perkerasan beton semen anyaman tulangan tunggal (K-250).
Dari perhitungan yang dilakukan oleh BPK, terdapat selisih sebesar Rp.1.004.482.891.25.
Putra Sihombing