BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi di tahun 2021 melaksanakan proyek bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 diantaranya bantuan kepada 100 kelompok petani berupa pembagian kambing Jawa randu atau domba Priangan beserta kandang kambing masing-masing satu kandang.
CBA banyak menemukan kejanggalan terkait Proyek bantuan Covid-19 Pemkot Bekasi, contohnya dalam proyek pembuatan kandang kambing untuk masyarakat, berikut penjelasannya.
Pertama, dalam penetapan pagu dan Harga Perkiraan Sendiri HPS oleh Pokja ULP sangat janggal karena nilainya terlalu tinggi dan sama persis di angka Rp 2,3 miliar.
Khususnya dalam penetapan HPS Pemkot Bekasi terkesan asal tulis dan tidak mampu menetapkan biaya terendah, hal ini berakibat meroketnya nilai proyek
dan menguntungkan pihak swasta dalam proses pengajuan harga tawaran.
Kedua, dalam tender Kandang Kambing, Pemkot Bekasi memenangkan CV Hendry Putra Andalan yang beralamat di JL. Raya Centex No.23B Rt.011. Rw.003 Ciracas Jakarta Timur. Nilai proyek yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp1.907.315.630. Angka ini sangat mahal, satu kandang kambing setara Rp 19 juta lebih.
Terakhir, dalam pelaksanaan proyek kandang kambing ditemukan dugaan Mark up dengan total temuan sebesar Rp 140,9 juta. Dalam pekerjaan penunjang, pekerjaan kandang, pekerjaan tempat makan, pekerjaan tempat penampungan limbah, terdapat kekurangan volume pekerjaan namun Pemkot Bekasi tetap membayar CV HPA dengan bayaran penuh.
Berdasarkan catatan di atas, CBA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan terkait proyek bantuan sosial terkait Covid-19 Kota Bekasi khususnya pembuatan kandang kambing di tahun 2021.
Sangat di sayangkan di tengah kesulitan masyarakat, oknum Pemkot Bekasi malah memanfaatkannya untuk bermain proyek. KPK harus segera panggil dan periksa pejabat terkait, serta walikota Bekasi Tri Adhianto untuk dimintai keterangan.
Jajang Nurjaman
Koordinator CBA