MUSIRAWAS – Pembelian tanah seluas 1,5 Hektare yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) di Dusun 5, Desa Muara Kati Baru 1, Kecamatan Muara Kati, dengan harga senilai 585 juta, menyeret beberapa pejabat Dinas Perkim Musi Rawas di periksa Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Salah satunya Nito Maphilindo selaku Kepala Dinas Perkim Musi Rawas. Jumat (10/3/2023).
Terpantau, Nito Maphilindo yang mengenakan baju olahraga mendatangi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau didampingi oleh Herianto selalu Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perkim Musi Rawas.
Menurut Nito, kedatangan dirinya ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau hari ini adalah untuk memberikan klarifikasi.
Dirinya juga menjelaskan jika bukan hanya dirinya yang diperiksa, terdapat pula pihak dari bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Musi Rawas.
“Konfirmasi dan Klarifikasi, tanyo bae di ini. Tadi bagian hukum jugo keno. “ Jawab Nito Maphilindo saat dikonfirmasi awak media.
Putra Sihombing