MURATARA – Pembangunan Gedung Perpustakaan di Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) di tahun anggaran 2022 berakhir Mangkrak. Kamis (25/05/2023).
Meskipun telah diberi tambahan waktu atau adendum sebanyak 50 Hari kerja, Pelaksana tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Pembangunan ini diketahui hanya selesai di angka 75 persen dengan realisasi anggaran sebesar 5 Miliar lebih.
Hal itu tidak dapat dipungkiri, seperti diketahui, Pembangunan dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.9.696.815.000.00 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022, sejak awal proses memang telah meninggalkan jejak – jejak permasalahan.
Mulai dari adanya oknum kontraktor yang melaporkan Kepala Dinas Perpustakaan ke Polisi dengan dugaan penipuan bermodus meminta uang muka atau fee agar mendapatkan proyek tersebut dan viral video marah – marah oknum yang diduga Kepala Dinas Perpustakaan di lokasi pembangunan.
Hingga akhirnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan telah menemukan potensi kerugian negara sebesar 2 Miliar lebih atas mangkrak nya pembangunan tersebut.
Dilansir, Inspektur Inspektorat Kabupaten Muratara, Rosikin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (22/5) lalu menegaskan jika OPD terkait maupun pihak rekanan pelaksana kegiatan yang mendapatkan kewajiban melakukan penyelesaian terhadap hasil audit BPK RI diharuskan untuk segera menindaklanjutinya.
“Batas waktu yang diberikan sebagai toleransi untuk menyelesaikan hasil audit BPK RI tersebut yaitu 60 hari setelah hasil Audit tersebut disampaikan kepada Bupati Musi Rawas Utara. Jika tidak, ya selanjutnya akan di rekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjutinya sesuatu dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai sanksi jika tidak bersikap kooperatif menyelesaikan temuan – temuan hasil audit BPK tersebut,” tegas Rosikin.
Seperti diketahui, kegiatan pembangunan Gedung Perpustakaan ini dilaksanakan oleh CV. Lunas Konstruksi selaku pemenang tender dengan Nilai HPS sebesar Rp.9.696.759.000.00.
Putra Sihombing