MUSI RAWAS – Kembali Aparatur Sipil Negeri (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Jumat (26/05/2023).
Kali ini, Kejari Lubuklinggau memeriksa Tiga Orang ASN Disdik Musi Rawas terkait adanya Laporan Dugaan Penyimpangan terhadap pengadaan Laptop di tahun anggaran 2021.
Berdasarkan hasil penelusuran, ketiga ASN Disdik yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yakni Netty selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Juli selaku Perencanaan dan Yadi selaku Pengelola.
“pengadaan laptop Tahun Anggaran 2021, yang diperiksa kakak, ibu Netty dan Pak Juli. Kakak selaku Pengelola nya.” Jawab Yadi saat dikonfirmasi.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Husni mubaraq selaku Kepala Seksi Intelijen saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, dirinya mengakui akan melakukan cek Lapdu terlebih dahulu.
“coba aku cek dulu, nanti takut salah.” Jawab Husni.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Pendidikan, di tahun Anggaran 2021 telah menganggarkan Pengadaan Perlengkapan E-Daring senilai Rp. 1.326.000.000.00, dengan rincian belanja, pengadaan Laptop sebanyak 78 Unit. Kemudian, Belanja Modal Personal Computer, Nilai Anggaran Rp.2.346.500.000.
(TIM)