Keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau Rugi 3 Miliar

LUBUKLINGGAU – Berdasarkan Laporan Laba Rugi Tahun 2022 Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap, Kota Lubuklinggau mengalami kerugian sebesar 3 Miliar lebih. Kamis (22/06/2023).

Keterangan ini disebutkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didalam Resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor : 30.A/LHP/XVII/.PLG/05/2023.

Dijelaskan didalam LHP BPK, Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap mengatakan jika permasalahan merugi lah yang menjadikan alasan Laporan Keuangan PDAM belum diaudit oleh Akuntan Publik dikarenakan tidak tersedia dana.

Diketahui, laporan keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap baru di audit oleh Akuntan Publik sebanyak dua tahun, yakni laporan keuangan tahun 2018 dan di tahun 2019. Audit ini dilakukan oleh KAP Drs. Charles Panggabean dan Rekan, dengan opini tidak menyatakan pendapat.

Permasalahan ini dinyatakan oleh BPK, mengakibatkan saldo investasi permanen Penyertaan Modal kepada BUMD PDAM Tirta Bukit Sulap, tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Hal tersebut disebabkan Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap tidak mematuhi ketentuan dalam penyusunan Laporan keuangan BUMD dan kewajiban untuk diperiksa oleh Akuntan Publik.

BPK merekomendasikan Walikota Lubuklinggau agar memerintahkan Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap untuk menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan dan diaudit oleh Akuntan Publik yang independen.

Selanjutnya memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Komisaris BUMD untuk melakukan pembinaan kepada pegawai BUMD terkait pelaporan keuangan BUMD.

Sementara disisi lain, hingga berita ditayangkan. Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap, Hadi Purwanto, tidak menjawab konfirmasi awak media saat dihubungi.

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *