LIPUTAN MUSI – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka atas penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas Tahun anggaran 2021 senilai 10 milyar.
Ketiga orang tersangka tersebut ,yakni Mantan Direktur BUMD PT Mura Sempurna Andriyanto, Staf khusus Bupati Musi Rawas bidang percepatan pembangunan Ismun yahya dan Daryadi pimpinan PT Tapos Andalan Nusantara yang bekerjasama dengan pihak BUMD PT Mura Sempurna bergerak bisnis buah sawit atau dikenal Tanam Buah Segar (TBS).
Hasil audit BPKP Provinsi Sumsel kerugian negara senilai Rp 6.264.583.636,.
Ketiga tersangka memenuhi panggilan pihak penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau pada pukul 09.00 wib, lalu setelah itu pihak penyidik melakukan gelar perkara menaikan status ketiga tersangka tersebut dan langsung dilakukan penehanan.
Kajari Lubuklinggau Dr.Bayu Riyadi Kristianto,SH,MH didampingi Kasi Pidsus Hamdan SH ,Kasi Intel Wenarnold dan Kasi Pidum Belmento saat jumpa pers menyampaikan Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus pada Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah dilakukan penetapan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dalam kegiatan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Musi Rawas Sempurna (Perseroda) Tahun Anggaran 2021;
Adapun identitas ketiga para tersangka tersebut yaitu Tersangka 1 (satu) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 01/L6.11/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 atas nama A (inisial) selaku Mantan Direktur Utama BUMD PT. Musi Rawas Sempurna periode 15 Jul 2020 s/d 07 September 2022 2
Tersangka 2 (dua) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :02/L6.11/Fd 1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 atas nama 1 S (inisial) selaku Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah Musi Rawas 3.
Tersangka 3 (tiga) berdasarkan Surat Tersangka Nomor 2 03/L 6.11/Fd 1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 atas nama D (inisial) selaku Kepala Cabang Lubuk Linggau PT Tapos Andalan Nusantara
“Bahwa Tim Jaksa Penyidik dalam perkara tersebut melakukan Penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 02 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Lapas Klas IA Kota Lubuk Linggau karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan din, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana dan tindak pidana yang disangkakan terhadap para sangka termasuk dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP”,katanya.
Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat C) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Selama dalam penyidikan kasus ini tidak tutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut dalam kasus tersebut”,tutup Bayu sapaan akrab Kajari Lubuklinggau.(*)