Gunakan Jasa Konsultan Tanpa Keahlian, 22 Paket Jalan di Musi Rawas Kurang Volume

 

LIPUTANMUSI, MUSI RAWAS – Akibat dari lemah nya pengawasan serta pengendalian Kepala Dinas PU BM Musi Rawas, selaku pengguna Anggaran (PA). Pemerintah Kabupaten Musi Rawas harus membayar jasa konsultansi konstruksi yang pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai KAK dan membayar 22 Paket Jalan yang diketahui kekurangan volume. Selasa (31/10/2023).

Pernyataan ini disebutkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan didalam Laporan Hasil Pemeriksaan nya.

Diketahui, Pada Tahun Anggaran 2022, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp3.074.484.550,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp3.056.906.200,00 atau 99,43% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan oleh BPK atas dokumen pertanggungjawaban kegiatan serta hasil konfirmasi kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung menunjukkan terdapat empat paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi pada Dinas PUBM yang pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai KAK.

Adapun 4 jasa konsultan tersebut yakni, Jasa konsultansi Pengawasan Jembatan yang dilaksanakan oleh CV. PEC, Jasa konsultansi Pengawasan Pelebaran menuju Standar yang dilaksanakan oleh CV. AB, Jasa konsultansi Pengawasan Rekontruksi jalan 3 yang dilaksanakan oleh CV. MR, Jasa konsultansi Pengawasan Rekontruksi jalan yang dilaksanakan oleh PT. SMS.

Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Rawas pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022 menganggarkan Belanja Modal Jalan sebesar Rp218.025.477.973,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp217.508.079.519,00 atau 99,76% dari anggaran.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik atas 22 paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama KPA, PPTK, Penyedia, Pengawas SKPD, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Musi Rawas diketahui bahwa terdapat kekurangan volume.

Hasil pembahasan setiap kekurangan volume pekerjaan telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengujian Fisik yang menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.

Semua permasalahan diatas, disimpulkan oleh BPK penyebabnya ialah dikarenakan lemah nya Pengawasan dan Pengendalian Kepala Dinas PUBM Musi Rawas selaku Pengguna Anggaran (PA).

Terpisah, hingga berita ini diterbitkan, wartawan Liputanmusi.com belum mendapatkan konfirmasi terkait permasalahan ini dari Dinas PUBM Kabupaten Musi Rawas.

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *