CBA Desak APH Periksa Belanja Jasa Konsultan dan 22 Paket Jalan di PUBM MURA

 

JAKARTA, MUSI RAWAS – Terkait terdapat belanja Jasa Konsultan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM), Kabupaten Musi Rawas (MURA) yang dibayar tanpa ada keahlian dan peran serta sebanyak 22 paket Jalan yang dinyatakan juga oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, kekurangan Volume. Koordinator Center for Budget Analisys (CBA), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus ini. Senin (6/11/2023).

Jajang Nurjaman selaku Koordinator CBA mengungkapkan atas Permasalahan ini Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Musi Rawas harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kegagalan dalam memastikan kualifikasi dan kemampuan tenaga ahli dalam empat paket pekerjaan jasa konsultan.

Menurut Jajang, permasalahan ini mencerminkan kekurangan dalam proses pemilihan penyedia jasa konsultan dan pengawasan yang efektif, serta potensi penyalahgunaan anggaran publik.

“Kelemahan ini dapat merugikan masyarakat dengan mengakibatkan pemborosan dana publik dan menurunkan kualitas pekerjaan.” Tutur Koordinator CBA.

Lanjut Jajang. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dalam mengatasi permasalahan ini, termasuk peningkatan proses seleksi konsultan dan pengawasan yang lebih ketat agar tidak ada lagi kesalahan serupa dalam pengelolaan anggaran publik di masa depan.

CBA meminta Pemkab Musi Rawas mengevaluasi pejabat terkait dan memberikan sanksi tegas. Selain itu, terkait kasus ini aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Lubuklinggau harus berperan aktif dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

Sebelumnya, seperti yang telah diberitakan oleh Liputanmusi.com, Diketahui, Pada Tahun Anggaran 2022, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp3.074.484.550,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp3.056.906.200,00 atau 99,43% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan oleh BPK atas dokumen pertanggungjawaban kegiatan serta hasil konfirmasi kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung menunjukkan terdapat empat paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi pada Dinas PUBM yang pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai KAK.

Adapun 4 jasa konsultan tersebut yakni, Jasa konsultansi Pengawasan Jembatan yang dilaksanakan oleh CV. PEC, Jasa konsultansi Pengawasan Pelebaran menuju Standar yang dilaksanakan oleh CV. AB, Jasa konsultansi Pengawasan Rekontruksi jalan 3 yang dilaksanakan oleh CV. MR, Jasa konsultansi Pengawasan Rekontruksi jalan yang dilaksanakan oleh PT. SMS.

Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Rawas pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022 menganggarkan Belanja Modal Jalan sebesar Rp218.025.477.973,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp217.508.079.519,00 atau 99,76% dari anggaran.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik atas 22 paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama KPA, PPTK, Penyedia, Pengawas SKPD, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Musi Rawas diketahui bahwa terdapat kekurangan volume.

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *