Foto : Dok
LUBUKLINGGAU – Terdakwa dalam kasus Korupsi Penyertaan Modal Daerah Musi Rawas Sempurna kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Mura Sempurna Perseroda diputus dengan hukuman berbeda.
Dalam pembacaan putusannya di PN Tipikor Palembang,Hakim yang diketuai oleh Dr. Editerial,S.H,.M.H sebagai Ketua Majelis Hakim,Ardian Angga, S.H,M.H (Hakim Anggota),Wasalam makshid, S.H.,M.H (Hakim Anggota), Abu Bakri,S.H.,M.H (Panitera Pembantu),Eka Firdanita, S.H.,M.H (Panitera Pembantu) dihadapan Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau A. Arjansyah Akbar, S.H.,M.H.,M.Si (Kasi Pidsus),Yudhi P, S.H (Penuntut Umum) dan M. Jauhari, S.H. (Penuntut Umum). Rabu (06/03).
Terdakwa Andriyanto (Direktur BUMD), terbukti secara sah dan meyakinkan Bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.Menjatuhkan Pidana Penjara Selama 1 Tahun dan 6 Bulan, dan Denda Sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) Subsidair 1 Bulan Kurungandan Memberikan Pidana Tambahan Berupa Uang Pengganti Sebesar Rp. 730.333.636 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) yang telah dibayarkan Oleh Terdakwa H.Andriyanto,S.E.,M.M Bin Wahid tanggal 15 Januari 2024 diKejaksaan Negeri Lubuklinggau sehingga Uang Pengganti Tersebut dirampas untuk Negara dan di setorkan ke kas Pemerintah Kab.Musi Rawas.
Terdakwa Ir. H. Ismun Yahya, terbukti secara sah dan meyakinkan Bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.Menjatuhkan Pidana Penjara Selama 4 Tahun Penjara, dan Denda Sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidair 2 Bulan Kurungan dan Memberikan Pidana Tambahan Berupa Uang Pengganti sebesar Rp. 134.250.000 – Rp. 5.000.000 : (Rp. 129.250.000) dan akan disita harta benda untuk membayarkan uang pengganti tersebut jika kurang atau tidak dibayarkan akan diganti dengan 6 bulan pidana penjara.
Terdakwa Daryadi Bin Sahrul terbukti secara sah dan meyakinkan Bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.Menjatuhkan Pidana Penjara Selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp.300.000.000.,- (Tiga Ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan dan Memberikan Pidana Tambahan Berupa Uang Pengganti sebesar Rp.5.400.000.000,- (Lima miliar Empat Ratus Juta rupiah) dan akan disita harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti tersebut jika tidak cukup atau tidak dibayarkan akan di ganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara Itu, Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto ,melalui Kasi Inteligen Wenarnold didampingi Kasi Pidsus A. Arjansyah Akbar mengatakan pihaknya menyatakan pikir pikir dahulu atas putusan tersebut dan akan meminta petunjuk pada pimpinan.
“Pikir-Pikir dan akan meminta petunjuk pada pimpinan atas putusan yang dibacakan oleh pihak PN Tipikor Palembang”,katanya
Sidang tersebut juga berjalan lancar dan aman dan lancar. (*)