MUSI RAWAS – Diduga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, melakukan Pungutan kepada 38 Desa yang mendapatkan dana tambahan Dana Desa (DD) dari Kementrian dengan nominal yang cukup besar.
diketahui, pada Tahun Anggaran 2023, ada sebanyak 38 Desa di Kabupaten Musi Rawas mendapatkan dana tambahan dari Kementerian keuangan dengan nominal perdesa sebesar Rp. 139.624.000.
Dari penyaluran dana sebesar Rp.139.624.000 itu, dari hasil beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya, pihak DPMD Musi Rawas meminta atau memungut kepada setiap desa yang mendapatkan dana tersebut sebesar 25 juta perdesa, dengan dalil untuk membeli alat – alat pencegah Karhutla.
Adapun alat yang dibeli yakni, Apar seberat 6 Kg, Pump Water (Pompa Air) dan Pakaian Pelindung Pemadam Kebakaran.
“Alat – alat ini diberikan oleh PMD di Tahun 2024 ini bukan di 2023, padahal anggaran di Tahun 2023.”
Sementara itu, Melalui Kepala Bidang Fasilitasi Desa DPMD Musi Rawas, Reza membantah dugaan tersebut.
Menurutnya, penyaluran bantuan tersebut sudah sesuai regulasi dan tidak ada pemungutan kepada Desa.
“Tidak ada pungutan itu, dana tersebut sudah sesuai regulasi, pembelian alat seperti Apar (Alat Pemadam Lebaran) memang sudah sesuai PMK. “Ujar Reza melalui sambungan Whatsapp. Selasa (23/4/2024).
Selanjutnya, ketika disinggung mengapa Desa harus membeli alat alat pencegah Karhutla tersebut melalui DPMD, Reza mengakui bahwa hal itu sudah kesepakatan Desa disaat Musyawarah Desa (Musdes).
Diakhir pembicaraan, Reza menegaskan. Jika dirinya telah dipanggil oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Musi Rawas.
“kemaren kito sudah dipanggil dan sudah klarifikasi di Tipikor Polres MURA, dugaan itu tidak benar.” Jelas Reza.
TIM