Bawaslu Lubuklinggau Diduga Kangkangi Aturan, Lurah Dijadikan Korsek Panwascam, PJ Walikota : Tidak Boleh

LUBUKLINGGAU – Kepala Sekretariatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan Surat Keputusan Tentang Pengangkatan Pegawai Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Kota Lubuklinggau dengan Nomor 068.1/KP.04.00/SS/05/2024.

Surat yang ditandatangani oleh Rahmat Fauzin Mursalin sebagai Kepala Sekretariat ,ditetapkan di Palembang pada tanggal 27 Mei 2024 lalu menetapkan 64 orang dengan 24 Orang Pegawai Negeri Sipil (PNS),40 orang Non PNS.

Ada hal yang menarik dalam keputusan tersebut, diduga tanpa persetujuan PJ Walikota Lubuklinggau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, yang mana didalam keputusan tersebut adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Lurah.

PJ Walikota Lubuklinggau , Trisko Defriyansa saat di wawancara melalui pesan whatsapp mengatakan bahwa sebelumnya telah disampaikan kepada Bawaslu Lubuklinggau disaat Audensi tidak boleh diambil dari lurah dan diminta untuk koordinasi dengan Sekda dahulu.

“Untuk kasek yg di tugas kan sudah di sampaikan dengan ketuk bawaslu tidak boleh di ambil dari Lurah. Dedi Karim jaya lah disampaikan pada saat audiensi dan di mintak untuk koordinasi dengan sekda dulu”,katanya.Rabu,(5/06).

PJ Walikota juga mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya SK yang dikeluarkan oleh Kasek Bawaslu Provinsi untuk Surat Keputusan Tentang Pengangkatan Pegawai Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Kota Lubuklinggau.

“Ini sk internal mereka dindo, dan baru tau dari dindoo inilah Kalau Ado SK ini”,tambahnya.

Sementara itu, Menurut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Umum dengan Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024

Pada Poin
C.Ketentuan Pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan
1.Panwaslu Kecamatan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dan/atau mengusulkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) calon koordinator sekretariat Panwaslu Kecamatan dan staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang.
2.Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang menyetujui PNS yang ditugaskan sebagai Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan staf PNS Sekretariat Panwaslu Kecamatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *