MUSIRAWAS – Pembuatan Masjid/Tempat ibadah dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang dianggarkan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Musi Rawas, ternyata kekurangan volume. Kamis (27/06/2024).
Berdasarkan data, sumber anggaran Pembuatan Masjid/tempat ibadah dan TPS ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pariwisata.
Pembuatan Masjid/tempat ibadah dianggarkan senilai Rp.543.200.000, pelaksana kegiatan yakni CV. PNt.
Sementara, pembuatan TPS dilaksanakan oleh CV. KPJ dengan nilai anggaran sebesar Rp. 285.700.000.
Berdasarkan analisis dan reviu dokumen serta pemeriksaan fisik pekerjaan secara Uji petik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dua paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama PPTK, Penyedia
Jasa, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Diketahui bahwa kedua kegiatan tersebut terdapat kelebihan pembayaran atas Kekurangan volume pekerjaan.
BPK mengatakan didalam hasil audit nya, permasalahan ini terjadi disebabkan Kepala Dinas Pariwisata kurang pengawasan.
“Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas selalu pengguna anggaran kurang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal.” Tulis BPK.
Disisi lain, Fetbon selalu Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Musi Rawas, hingga berita ini diterbitkan tidak menjawab konfirmasi wartawan media ini.
Putra Sihombing