Foto : Teddy Laszuardy (Kadis LH) Musi Rawas
MUSI RAWAS – Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas diduga menggunakan Surat Pertanggungjawaban “Bodong” atau tidak sesuai dengan kebenarannya. Selasa (2/07/2024).
Keterangan ini didapatkan dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) terhadap realisasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Musi Rawas di Tahun anggaran 2023.
“mengganti beberapa nota pembelian, jumlah liter pembelian BBM nya sudah dinaikkan dari pembelian riil.” Tulis BPK.
Atas permasalahan tersebut, potensi kerugian uang negara mencapai ratusan juta, disebabkan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat atas hasil pemeriksaan BPK dan setuju terhadap lemahnya sistem pengendalian intern dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
Diketahui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada TA 2023 mengganggarkan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas pada Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp990.077.750,00 dan telah direalisasikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp989.088.390,00 atau 99,90% dari anggaran.
Sementara itu, disisi lain. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Teddy Laszuardy hingga berita diterbitkan tidak dapat dihubungi dan ditemui untuk diminta klarifikasi nya.
Putra Sihombing