Foto : I Wayan Kocap, (Net)
MURATARA – Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) angkat bicara terkait 35 paket proyek jalan di Dinas PUPR Muratara Tahun Anggaran 2023 yang tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga berpotensi merugikan daerah sebesar 11 Miliar lebih. Sabtu (13/07/2024).
“Kami belum baca dan belum mendapatkan LHP BPK jadi kami belum bisa berbicara banyak, namun secara umum itu terjadi karena kekurangan volume, biasanya BPK memberikan waktu 60 hari kepada rekanan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran, namun jika dalam waktu itu tidak dikembalikan maka kewajiban dari kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan itu, termasuk APH lain.” Kata I Wayan Kocap.
Menurut I Wayan Kocap, selaku Sekretaris Komisi III DPRD Muratara dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, permasalahan ini merupakan salah satu penghambat pembangunan di Kabupaten Muratara.
“ini jadi pengalaman kita untuk selanjunya karena Salah satu penghambat pembangunan di Kabupaten Muaratara itu kan ya ini dikarenakan pembangunan Infrastruktur yang tidak berkualitas. Ini jadi pengalaman kita, harapan kita untuk selanjutnya didalam pembangunan infrastruktur kedepan agar lebih berkualitas baik itu pembangunan jalan, gedung dan pembangunan lainnya, karena itu bagian dalam percepatan pembangunan.” Jelas Nya.
Selanjutnya, I Wayan Kocap menegaskan terkait permasalahan ini, dirinya meminta kepada Bupati Muratara harus berperan aktif untuk lebih mengontrol setiap pembangunan yang ada di kabupaten Muratara.
“Eksekutif dalam hal ini Bupati, dirinya harus betul – betul mengontrol lebih baik, karena dirinya diberikan kewenangan untuk melaksanakan semua kegiatan yang ada di daerah tapi dia harus juga betul-betul mengontrol agar benar – benar pembangunan itu berkualitas, agar dapat memenuhi rasa keadilan dan rasa kepuasan masyarakat ke Pemerintah. “ Tegas I Wayan Kocap.
Terpisah seperti diketahui, didapatkan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Nomor ; 43.B/LHP/XVIIII.PLG/05/2024.
Terdapat 35 Paket proyek pada Dinas PUPR pada Tahun 2023 yang tidak sesuai dengan spesifikasi, seperti pembangunan jalan Beton yang seharusnya memakai mutu beton K250 didalam kontrak namun dikerjakan tidak sesuai denan kontrak, begitupun dengan jalan Aspal yang mana kualitas kepadatan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Atas temuan dari 35 paket tersebut, terdapat kelebihan oembayaran sebesar 11 Miliar yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
Terkait permasalahan ini, hingga berita diterbitkan pihak Dinas PUPR belum dapat dimintai Klarifikasinya.
Putra Sihombing