Foto : Ali Rozikin (Net)
MURATARA – Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) berikan tanggapan terkait 35 Paket proyek jalan baik aspal dan beton di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten MURATARA yang berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar 11 miliar yang disebabkan kualitas dari proyek tersebut tidak sesuai mutu atau spesifikasi didalam kontrak. Selasa (16/07/2024).
Ali Rozikin selaku Inspektur mengungkapkan, pihak Inspektorat MURATARA saat ini tengah mengevaluasi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .
Dikatakan oleh Ali Rozikin, menurut nya BPK telah sesuai dengan Tupoksi dan kewenangan atas pemeriksaan tersebut.
“Beberapa informasi yg mungkin biso kami sampaikan Ndo, Bahwa BPK sesuai dgn tupoksi dan kewenangannyo sudah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan 2023. Dari hasil LHP BPK ada beberapa temuan yang harus kami tindaklanjuti baik temuan administrasi maupun keuangan. Saat ini sesuai dgn jadwal kami masih evaluasi tindaklanjuti temuan BPK untuk semester pertamo. “Jelas Ali Rozikin.
Seperti diketahui berdasarkan Keterangan yang didapatkan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Nomor ; 43.B/LHP/XVIIII.PLG/05/2024.
Dijelaskan oleh BPK didalam resume hasil audit nya, temuan terhadap 35 paket ini didapatkan atas pengujian kualitas pekerjaan, benda uji yang telah di-core menggunakan core drill diberi kode benda uji untuk disimpan dan diantar ke laboratorium.
Pengujian kualitas kuat tekan beton dan density aspal dilaksanakan oleh pihak independen (Universitas Bandar Lampung) dan dapat disaksikan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bersama dengan penyedia.
Kemudian berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik atas 35 paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama PPK, PPTK, Penyedia, Pengawas, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dan hasil pengujian kualitas kuat tekan beton dan density aspal.
“diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian kualitas pekerjaan sebesar Rp11.901.462.447,85.” Tulis BPK.
Sementara itu disisi lain, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PUPR Muratara belum dapat dimintai klarifikasi nya terkait permasalahan ini.
Putra Sihombing