Foto : Ilustrasi
MUSI RAWAS – Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Rawas dianggap membebani keuangan daerah. Selasa (16/07/2024).
Pernyataan ini disebutkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, didalam LHP Nomor ; 43.B/LHP/XVIIII.PLG/05/2024.
Diketahui realisasi Belanja Pegawai tersebut untuk Belanja Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Belanja TPP ASN dianggarkan sebesar Rp185.886.397.317,00 dengan realisasi sebesar Rp164.658.382.978,00 atau sebesar 88,58% dari anggaran.
Berdasarkan, Pernyataan BPK didalam LHP nya, realisasi Belanja TPP ASN telah membebani keuangan daerah sebesar Rp25.764.765.957,33.
Permasalahan ini terjadi disebabkan Tim Penyusun TPP TA 2023 kurang memahami Ketentuan terkait pembayaran TPP.
Dimana Tim penyusun TPP TA 2023 tidak mengacu sepenuhnya atau tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah pada Lampiran bagian V.
Kemudian tidak sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2/9087/SJ tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 huruf C angka 3.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan tim TPP ASN untuk mengevaluasi Keputusan Bupati Nomor 76/KPTS/SETDA/VIII/2023 tanggal 4 Januari 2023 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023 dan mengusulkan keputusan bupati tentang TPP ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu disisi lain, hingga berita ini diterbitkan pihak Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas belum dapat dimintai klarifikasinya terkait permasalahan ini.
Putra Sihombing.