DPRD Bersama Pemkab Tandatangani MoU Penetapan Keputusan Enam Raperda 2024

 

MUSIRAWAS, ADVETORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas mengadakan rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan penetapan keputusan DPRD tentang rancangan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2024. Rapat tersebut di pimpinan oleh wakil ketua II Hendra Adi Kusuma, S.H, pada Rabu (24/07) yang dilangsungkan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas. Sebagaimana disampaikan kepada awak media pada Kamis (25/07/24).

Turut hadiri diantaranya sekretaris daerah Drs. H. Ali Sadikin, OPD-OPD lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas, serta anggota anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Dalam kesempatan itu, wakil ketua II DPRD Musi Rawas Hendra Adi Kusuma, S.H membacakan enam rancangan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas yang diwakili oleh Kabag keuangan DPRD musi rawas Apriansyah, diantaranya :

1. Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

2.Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

3.Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

4.Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.

5.perubahan kedua atas peraturan daerah (PERDA) nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Musi Rawas.

6.Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang grand saint pembangunan kependudukan Kabupaten Musi Rawas tahun 2024-2049.

Yang mana rancangan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas ditetapkan di Muara Beliti pada tanggal 24 Juli 2024 dan ditandatangani oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Musi Rawas Azandri, SIP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *