LUBUKLINGGAU – Dana Hibah Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau senilai Rp 10 Milyar di Tahun Anggaran 2023 disinyalir menjadi penyebab keterlambatan penyampaian laporan penggunaan Hibah yang disalurkan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau.
Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan terdapat 4 Penerima Hibah terlambat menyampaikan Laporan Penggunaan Hibah dengan jumlah hari keterlambatan antara 23 Hari sampai dengan 105 Hari dan 50 penerima Hibah belum menyampaikan laporan penggunaan hibah.
Selanjutnya ,BPK menyebutkan ,Permintaan keterangan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hibah menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian laporan penggunaan Hibah ,karena terdapat Hibah belum dilaksanakan yaitu, Hibah Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui, menurut peraturan Wali kota Lubuklinggau Nomor 21 Tahun 2021 tentang pemberian hibah dan bantuan sosial mewajibkan penerima hibah untuk menyampaikan laporan penggunaan hibah paling lambat tanggal 10 januari tahun anggaran berikutnya.
Sementara disisi lain, Aspin Dodi selaku Ketua KPU Lubuklinggau ketika di konfirmasi mengatakan bahwa baru mengetahui permasalahan tersebut dan akan menanyakan terlebih dahulu kepada Kepala Sekretariat.
“Nah br dapat info dr nga nilah aq nang. Cb aq tanyo sm Kasek yo”,katanya ,Kamis(1/08).
Ketua KPU juga menambahkan bahwa 2023 itu merupakan Pemilihan umum (Pemilu) dan untuk Pilkada masih berjalan.
“2023 Pemilu nang, x Pilkada msh berjalan”,tambahnya. (*)