LUBUKLINGGAU – Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Lubuklinggau di Tahun Anggaran 2023 sebesar 3 miliar diketahui belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Rabu (7/08/2024).
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hibah didalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) perwakilan Sumatera Selatan.
Menurut PPTK Hibah, belum dapat dilaporkan pertanggungjawaban dana hibah BAWASLU kota Lubuklinggau di TA 2023 dikarenakan dana hibah tersebut belum dilaksanakan.
“PPTK Hibah menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian laporan penggunaan hibah karena terdapat hibah yang belum dilaksanakan yaitu hibah Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Lubuk Linggau sehingga belum dapat dilaporkan pertanggungjawabannya.” Tertera didalam LHP BPK.
Sementara, menurut Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial mewajibkan penerima hibah untuk menyampaikan laporan penggunaan hibah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Disisi lain, Dedi Kariema Jaya selaku Ketua BAWASLU Kota Lubuklinggau saat dikonfirmasi wartawan terkait permasalahan ini. Dirinya menyatakan wartawan untuk konfirmasi kepada Koordinator Sekretariat (Korsek) BAWASLU Lubuklinggau.
“Waduh, konfirmasi ke Korsek saja” Jawab Dedi.
Akan tetapi hingga berita ini diterbitkan, Korsek BAWASLU Lubuklinggau tidak dapat dimintai keterangan nya.
Putra Sihombing