BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko ,Provinsi Bengkulu resmi meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (Perdin) di Sekretariat DPRD Mukomuko tahun anggaran 2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Langkah ini diambil setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 yang mengungkapkan kelebihan bayar dengan total mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
“Untuk dugaan perkara Perdin ini, kami naikkan status hari ini, 22 November 2024, dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Kepala Kejari Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agrin Nico Reval, SH, MH.
Kasi Pidsus menjelaskan bahwa total anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD tahun 2023 mencapai lebih dari Rp 10 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat indikasi kuat unsur tindak pidana berupa mark up dan perjalanan dinas fiktif.
“Sudah ada belasan saksi yang kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan ini. Dari keterangan tersebut, indikasi mark up dan perjalanan dinas fiktif semakin menguat,” katanya.
Saat ini, pihak Kejari Mukomuko tengah menjadwalkan ulang pemanggilan saksi-saksi tambahan untuk melengkapi alat bukti.
Langkah ini dilakukan sebagai persiapan sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami pastikan proses penyidikan akan terus berlanjut. Saat ini, fokus kami adalah mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan ini,” tegasnya.(*)