MUSI RAWAS | LINGGAUUPDATE.COM —MILYAR-an Rupiah, kontribusi yang diberikan Perusahaan Migas PT. Seleraya Merangin Dua II (SRMD) atas Izin Pengunaan jalan,Ternyata berbentuk fisik dan tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas, Jum’at (3/1) 2020.
Hal ini, diungkapkan, Muhamad Riyadi, selaku Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Musi Rawas mebenarkan. Adanya pemberiaan kontribusi atas Pengunaan jalan yang tertuang dalam Memorandum of Understanding atau MOU sesuai Kesepakan yang dibuat antara Pemkab Musi Rawas dengan PT.SRDM II. Lanjut dia, bentuk dari kompensasi PT.SRDM II itu, berupa Perawatan jalan yang dikelolaah oleh Perusahaan itu sendiri, sementara untuk Spesifikasi teknis jalan pihak Perusahaan bekerjasama dengan Dinas PU Bina Marga, sedangkan Dishub Musi Rawas hanya sebatas Izin Pengunaan jalan.
“Komensasi, yang diterima itu berbentuk Fisik. Akuinya, dan Wajar saja bila pihak BPKAD Musi Rawas tidak tahu, sebab Persoalan ini tidak dilaporkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, jelas Riyadi.
Sebelumnya, izin Pengunaan jalan untuk Pengangkutan minyak mentah oleh PT.SRDM II, sempat dihentikan Pemkab Musi Rawas, bedasarkan SK Bupati Musi Rawas, dengan No. 100/11/1/2012, dan terhitung sejak 23 Januari 2012, yang ditandatangani Ridwan Mukti.
Selain itu, terakhir Kontrak perjanjiaan antara Pemkab Musi Rawas dengan PT.SRDM untuk Pengunaan jalan berakhir 25 September 2013, dan menunggu izin baru.
Diketahui, perbedaanya antara izin sebelumnya dengan izin terbaru.”Kompensasi dari perjanjiaan dulu langsung masuk ke PAD, sedangkan saat ini Kompensasi tidak tercatat sebagai PAD karna berbentuk Fisik”.(Toding/FaiZal)