MUSI RAWAS | LINGGAUUPDATE.COM —TANPA melibatkan pihak Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas, terkait Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas dengan PT. Seleraya Merangin Dua II (SRMD) atas pengunaan jalan tak masalah.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Musi Rawas, Adi Winata, saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (14/1) 2020. Mengatakan
kerjasama antara Pemkab Mura dengan PT. SRMD II atas izin pemakaian jalan yang dilalui untuk mengangkut minyak mentah menggunakan truk tangki itu sudah lama terjadi, bahkan PT. SRMD II juga selalu memenuhi janjinya untuk memperbaiki jalan sesuai kesepakatan dibuat.
“Setahu saya, tanpa melibatkan DPRD Musi Rawas. Kerjasama yang dilakukan Pemkab Mura dengan PT.SRMD II, itu tidak jadi masalah sebab hanya sebatas kerjasama”, ujarnya.
Lanjut Kadishub Mura, sesuai kesepakatan yang dibuat dalam MOU hanya sebatas perbaikan jalan itu pun dananya dikelolah oleh perusahaan itu sendiri sedangkan teknisnya seperti dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Pengawasan pihak PT. SRMD II melibatkan Dinas Perkerjaan Umum Bina Marga (PUBM).
“Payung Hukum, atas Kerjasama itu sudah ada pada zamanya pak Murtin, kalu tidak salah itu Peraturan Bupati (PERBUB) tentang Kerjasama dengan pihak ketiga dan dilanjutkan ke Notaris”, ungkap dia, sebenarnya tanpa izin pengunaan jalan dari Pemkab Musi Rawas, PT. SRMD juga diperbolehkan untuk melalui jalan tersebut sebab perusahaan Migas itu milik Negara. “Perbaikan jalan itu bukan Program CSR, melainkan kesepakatan”, katanya.
Diketahui, sebelumnya pada eranya zaman Ridwan Mukti, sebagai Bupati Musi Rawas, terkait kerjasama atas kontribusi pengunaan jalan dari perusahaan yang sama, saat itu mengundang konflik di masyarakat yang berujung demo, dan terjadi Penghentian operasional perusahaan migas PT. SRMD II, terhitung 23 Januari 2012 bedasarkan SK Buapti Musi Rawas, No.100/11/I/2012, perihal penghentian pengangkutan minyak mentah. Hal ini, juga sempat menjadi sorotan penagak hukum. (Tim)