MUSIRAWAS | LINGGAUUPDATE.COM —Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) memastikan pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melebihi target minimal sebagaimana ketentuannya.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Mura divisi sosialisasi dan parmas, Syarifudin mengstakan bahwa jumlah pendaftar tidak sampai 10 orang, atau dua kali dari jumlah yang dibutuhkan. Maka, KPU Kabupaten Mura diharuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran.
“Jumlah pendaftar kita disetiap kecamatan di atas 10 orang. Maka, masa pendaftaran tidak diperpanjang,artinya kita tinggal mempersiapkan tahap selanjutnya” katanya.
Ditambahkan Syarif tingginya animo masyarakat untuk mengikuti proses seleksi calon PPK, menunjukkan sampainya sosialisasi yang sudah dilakukan tim dari KPU Kabupaten Mura, terkait informasi dibukanya lowongan jadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan. Sehingga calon pendaftar memang telah mempersiapkan diri diantaranya menyangkut persyaratan dan yang lainnya.
“Kita berharap juga partisipasi masyarakat akan meningkat pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini, keyakinan kita cukup beralasan kalau melihat dari atusiasme masyarakat ikut seleksi PPK ini,” jelasnya
Syarif melanjutkan bahwa dengan jumlah pendaftar yang melebihi batas minimal maka pihaknya bisa leluasa dan lebih selektif dalam menilai, merekrut calon penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan.
” Kita bisa lebih selektif karena pendaftarnya banyak, jika ada pendaftar yang tidak memenuhi syarat maupun standar penilaian, tentu bisa dinyatakan gugur dan hal tersebut tidak akan memengaruhi proses rekrutmen tang berjalan. Selanjutnya dipesilqhkqn kepada masyarakat menyampaikan tanggapannya terkait pendaftar PPK tersebut,Semua tanggapan dan informasi itu akan kami klarifikasi, baru bisa diputuskan diterima atau digugurkan.
” Kita mempersilahkan masyarakat memberikan dan menyampaikan tanggapan dan Informasi terkait dengqn calon PPK ini, tanggapan dan informasi yang masuk akan diklarifikasi,” tegasnya
Sebagaimana data bahwa rincian pendaftar PPK yang sudah mengembalikan berkas pendaftaran, yakni untuk Kecamatan Muara Beliti 26 orang , Tiang Pumpung Kepungut (TPK) 33 orang, Jayaloka 16 orang, Sukakarya 12 orang. Lalu, di Kecamatan BTS Ulu 22 orang, Muara Kelingi 35 orang, Muara Lakitan 28 orang, Tugumulyo 23 orang, STL Ulu Terawas 22 orang, Selangit 34 orang, Sumber Harta 23 orang, Purwodadi 11 orang dan Megang Sakti 21 orang, total sudah ada 326 orang. (Adv)