MUSI RAWAS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas menjadwalkan pada Sabtu, 15 Februari 2020 mengumumkan 70 Anggota Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lulus seleksi dan siap dilantik pada 29 Februari 2020 mendatang. PPK yang terpilih nanti telwh melalui berbagai tahapan seleksi.
Setiap kecamatan di Kabupaten Musi Rawas akan memiliki 5 orang Anggota PPK di 14 Kecamatan. Setelah dilantik yang dijadwalkan pada 29 Februari 2020, terhitung 1 Maret 2020, sebanyak 70 Anggota PPK akan langsung bertugas di kecamatan-kecamatan daerahnya.
“Setelah dilantik, Anggota PPK akan langsung bertugas, salah satunya menvalidasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), membantu proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Independen dan tugas tugas lainnya,” Kata Syariffudin, Komisioner KPU Musi Rawas Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.
Ditambahkannya setiap Calon Anggota PPK Kabupaten Musi Rawas diwawancarai tentang wawasan kepemiluan, integritas terhadap tugas dan negara serta materi lainnya terkait kepemiluan. Calon Anggota PPK juga tidak boleh menjadi salah satu anggota Partai Politik (Parpol) apapun. Jika diketahui secara pasti yang disesuaikan dengan bukti-bukti, anggota PPK yang dilantik bisa diberhentikan.
“Jika terbukti anggota PPK berasal dari Parpol, maka akan langsung kita tindak sesuai dengan aturan, yakni diberhentikan menjadi anggota PPK,” tegasnya
Lebihlanjut dijelaskannya Pada 8 – 10 Februari 2020, KPU Kabupaten Musi Rawas melaksanakan tahapan seleksi Wawancara kepada 140 peserta calon Anggota PPK Musi Rawas yang bertempat di Hotel Burza Lubuklinggau. Ini merupakan tahapan akhir seleksi Calon Anggota PPK yang nantinya hanya akan terpilih sebanyak 70 Anggota PPK untuk membantu KPU Musi Rawas menggelar Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020.
“ Besar harapan PPK yang terpilih adalah berkualitas dan berintegritas tinggi,” demikian tandasnya. (TG)