MUSI RAWAS —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas (Mura) sampai saat ini sudah menerima dua surat mandat dari dua pasangan bakal calon perseorangan (independen). Kedua pasangan itu, Akmaluddin dengan Triono dan pasangan Wazanazi Wahid dengan Hairul.
” Kita sudah menerima surat mandat dari dua pasang bakan calon perseorangan tersebut,” Ungkap ketua KPU Mura Anasta Tias usai menerima kunjungan rombongan Kepala Kesbangpol Mura , Rabu (12/02/2020).
Dijelaskan Ketua KPU Musi Rawas Anas Tias bahwa beberapa hari kemarin, KPU sudah memberikan bimbingan teknis secara langsung kepada LO atau operator-operator dari masing-masing bakal calon tersebut yang meminta Username & password SILON (sistim pencalonan). Sebab melalui Username dan password SILON memang sangat penting karenan untuk menginfut data dukungan masyarakat kepada pasangan bakal calon perseorangan kedalam SILON yang ada dalam KPU Mura.
Sementara , Komisioner KPU Mura, Divisi Sosialisasi SDM dan Parmas, Syarifudin menngatakan bahwa bakal calon dari jalur Independen tersebut, minimal membutuhkan 24.612 dukungan melalui KTP.
“Selain itu sebaran pendukung juga minimal tersebar dari delapan Kecamatan di Musi Rawas. Setelah pasangan bakal calon menyerahkan data dukungan ke KPU, dan dihitung jumlah minimum, barulah KPU akan melakukan verifikasi faktual ke rumah-rumah pendukung, setelah itu dilaksanakan pleno secara berjenjang, mulai dari PPS, PPK dan KPU,” jelasnya
Lebihlanjut dijelaskan Syarif jika dalam hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat, maka KPU akan menetapkan pasangan bakal calon berhak untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon. Sebaliknya jika tidak memenuhi, maka tidak bisa ikut mendaftar. Pasangan bakal calon yang sudah gugur di jalur independen, tidak bisa beralih atau pidah ke sistem diusung parpol, begitu juga sebaliknya.
“Kalau tidak lolos verifikasi, ya sudah tidak bisa.” demikian tandasnya. (TG)