Belanja Honor TAPD Musi Rawas ‘Rancu’

MUSI RAWAS — BELANJA honorarium PNS untuk tim anggaran pendapatan daerah (TAPD) di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Musi Rawas, tahun 2019 senilai Rp 613 juta, dinilai “Rancu”.

Pasalnya, melalui layar RUP atau Rencana Umum Pengadaan LPSE Musi Rawas yang ditayangkan, diketahui Honorarium TAPD yang tercantum dalam kegiatan Koordinasi TAPD di Januari sudah tercatat dalam APBD Perubahan.

Data berbeda, dalam Peraturan Bupati (Perbub) Musi Rawas Nomor: 15 tahun 2019, tentang Perubahan Perbub Nomor: 107 tahun 2018, atas Penjabaran APBD tahun anggaran 2019, yang ditetapkan Bupati Musi Rawas dan diundangkan bersama Pj. Sekretaris Daerah tertanggal 25 Maret 2019, bahwa Anggaran untuk Kegiatan Koordinasi TAPD di Bagian Keuangan Setda Musi Rawas, sebelum dan setelah Perubahan tercatat hanya sebesar Rp 455 juta.

Adapun, urain diantaranya belanja. Honorarium PNS senilai Rp 60 juta, Alat Tulis Kantor (ATK) senilai Rp 3,9 juta, dan Penggandaan senilai Rp 4,2 juta, selain itu Belanja Jasa Tenaga Kerja lainya senilai Rp 13 juta, serta Belanja Makanan dan Minuman (Makmin) senilai Rp 9,9 juta, juga ada Belanja Perjalanan dinas keluar daerah sebesar Rp 336 juta.

Sementara, terkait persoalan ini Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setda Musi Rawas, sampai berita diterbitkan belum berhasil di Wawancarai.

“Ibu Kabag Lagi Rapat”,ungkap penjaga keamanan didepan pintu jaga kantor Bupati.

(Tim)