BPKAD Lubuklinggau : Kalau Tidak Tercantum Siapa Yang Mau Membayar nya

foto: Imam Senen, Kepala BPKAD Lubuklinggau (NET)

LUBUKLINGGAUJika tidak tercantum didalam DPPA bagaimana dan siapa yang akan membayar nya. Begitulah penjelasan yang dikatakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau terkait 7 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019 yang melampaui nilai pagu anggaran.

“kalau tidak tercantum bagaimana mau mencairkan nya, setiap dia bisa direalisasikan berarti dia ter-anggarkan. Apalagi sekarang ini kan sistem perencanaan dan sistem penganggaran sudah te integrasi dan dilaporkan kepada BPK dan KPK. Kalau memang dia tidak tercantum ya tidak bisa kita bayarkan.” Ungkap Imam Senen, Kepala BPKAD Kota Lubuklinggau, melalui sambungan seluler. Senin (04/01).

Namun ketika di pertanyakan adanya 1 diantara 7 pekerjaan yang nilai pagu anggaran nya nol rupiah didalam DPPA-OPD, Imam Senen mengungkapkan dirinya tidak mengetahui dan mengintruksikan untuk bertanya langsung kepada TAPD.

“nah saya kurang ngerti, kalau ini nanti tanyakan saja ke TAPD, pak sekda selaku ketua TAPD nya. Yang pasti nya kalau dia tidak tergambar di dalam dokumen penganggaran dia tidak bisa dibayar, bagaimana kita mau membayar nya, maaf ngomong ada kegiatan tapi tidak ada anggaran nya tidak bisa lah, pasti nya ada surat penyediaan dana kalau tidak ada jadi siapa yang akan membayar nanti nya. Jelas Imam Senen.

Diketahui berdasarkan Resume Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumsel terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019 diketahui nilai kontrak 7 paket pekerjaan Dinas PUPR Kota Lubuklinggau melampaui nilai pagu anggaran.

Dari ke 7 paket pekerjaan yang melampaui nilai pagu anggaran didalam DPPA OPD terdapat 1 pekerjaan yakni peningkatan jalan karya kelurahan mesat jaya (Banprov) yang tertera nilai pagu anggaran pada DPPA OPD senilai Rp.0,00 namun pada nilai kontrak senilai Rp.989 juta.

Dan diketahui pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. CK telah direalisasikan 30% atau sebesar Rp296.969.400,00 sesuai SP2D pembayaran uang muka 30% Nomor 900/2802/BPKAD/SP2D/2019 tanggal 20 Juni 2019.

 

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *