foto (tidak Terkait Berita): Dinkes Muratara menerima bantuan APD dari PT. BSl
MURATARA – Persoalan keuangan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus bermunculan. Kali ini akibat alasan transferan dana pusat yang belum masuk kedalam Kas Umum Daerah (KUD), belanja penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Kesehatan Muratara tidak terbayar sehingga dijadikan Surat Pengakuan Hutang (SPH). Rabu (27/01/2020).
Tidak terbayar nya beberapa belanja di Dinas Kesehatan Muratara yang diperuntukan untuk penanganan Covid -19 di Tahun Anggaran 2020 itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Muratara, Marlinda.
“iya sedikit Cuma,” ujar Marlinda singkat.
Menurut Marlinda tidak terbayar nya beberapa belanja yang diperuntukan untuk penanganan Covid – 19 tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Tak Terduga (DTT) bukanlah dana Refocusing, sehingga jika terjadi SPH maka hal tersebut lazim.
“Bukan refocusing tapi dana tak terduga, bisa saja kalau kas daerah kosong karena transfer dana pusat berkurang,”
Berdasarkan informasi yang dihimpun, per 30 Juni 2020 anggaran sebesar Rp46 miliar untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), sudah terpakai atau terserap Rp11,4 miliar. Dana tersebut merupakan realokasi dan refocusing dana tidak terduga (DTT) dari APBD Kabupaten Muratara.
Anggaran Rp46 miliar tersebut diserahkan kepada 10 instansi yaitu: BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD Rupit, Dinas Sosial, Diskominfo, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Disperindagkop, Dinas PMDP3A, dan Dinas Pendidikan. Dari 10 instansi itu, tiga instansi yang belum terserap sama sekali yaitu Dinas Pertanian, Disperindagkop, dan Dinas Pendidikan.
Putra Sihombing