Kasus Lelang Jabatan Muratara Bakal Ada Tersangka Baru Lagi

 

LUBUKLINGGAUKasus lelang jabatan atau yang lebih di kenal dengan kasus 929 terus bergulir dari hasil persidangan terbaru ,pada Senin 1/3 2021 di Kejaksaan Negri Lubuklinggau saat di persidangan di dapati fakta baru, akan ada tersangka yang baru .

Hal itu merujuk dari fakta persidangan bahwa terdakwa Rio cs diketahui bahwa saksi Rio adalah Hermanto sedangkan saksi Hermanto adalah saudara Rio .

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma SH saat fakta persidangan peran mereka berdua masing masing ,bertolak belakang .sebab Hermanto tidak mengetahui atau menyangkal apa yang dikatakan oleh Saudara Rio.

Bahwa Rio yang saat itu menjabat selaku Bendahara di BKPSDM Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) hanya menjalankan perintah dari Hermanto selaku Kabid di BKPSDM dan juga sebagai Tim Pansel di Lelang Jabatan di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) Propinsi Sumatra Selatan . ,sedangkan dari keterangan Hermanto tidak pernah dan tidak tahu pencairan dana untuk SPJ ,sebab itu urusan Rio .

Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Lubuklinggau Willy Ade Khaidir SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Antoni SH ,saat di temui di ruang kerjanya Senin 1/3 2021 petang sekitar pukul 17.30 Wib membenarkan hari ini adanya Sindang lanjutan ,yang mana hari ini mendengarkan keterangan dari terdakwa Rio dan Hermanto .

“Ya dari hasil fakta persidangan diketahui keterangan mereka berbeda dan terdakwa Hermanto selalu menyangkal apa yang dikatakan Rio.

Sedangkan terdakwa Hermanto mengatakan dirinya tidak mengetahui aliran dana berupa SPJ yang besarannya dia tidak tahu ,namun SPJ nya dia mengetahui ,”kata Pidsus.

Dikatakan Yuriza ,dari hasil pengembangan dari hasil persidangan dan dari keterangan mereka berdua diketahui akan ada tersangka baru di kasus lelang jabatan atau 929 .

Lebih lanjut ,dari itu kita akan menerbitkan surat perintah penyidikan baru ,dari Penyelidikan ke Penyidikan ,”tutupnya .

“Untuk diketahui bahwa Kronologisnya pada tahun 2016. mereka melakukan kegiatan yang tanpa tertulis di APBD.

Pada tahun 2016 mereka menganggarkan kegiatan lelang jabatan tersebut, dan diangarakan sebesar Rp 900 juta, dan mereka menganggarkan itu diluar APBD dan itu dilarang oleh Negara.

“Anggaran sendiri digunakan untuk ujian kompetensi dan ditetapkannya kedua tersangka.

Akibat perbuatannya, mereka dikenakan tindak pidana dalam Pasal pasal 2 dan 3 tahun 2001 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan ancaman pidana 4 tahun dan bisa seumur hidup,”tutupnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada 10 Desember 2019 mengumumkan ke media dan menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka yang ditetapkan yakni Mantan Bendahara Pengeluaran BKPSDM Kabupaten Muratara Rio dan Tim Pansel Lelang Jabatan Hermanto.

Pengembangan kasus ini dinanti banyak pihak, termasuk elemen masyarakat sipil. Seiring berjalannya waktu, upaya penuntasan kasus ini terus ditagih kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kasus kegiatan lelang jabatan BKPSDM diduga mengunakan anggaran tahun 2016 lalu, senilai Rp. 900 juta.

Berdasarkan data diterima, kegiatan lelang jabatan tidak tercantum didalam Belanja BKPSDM Kabupaten Muratara tahun 2016 lalu, meliputi item kegiatan seleksi penerimaan CPNS Rp. 1, 7 Miliar.

Selanjutnya penempatan PNS senilai Rp. 176 Juta, kemudian pengusulan penempatan Karpeg/ Karis/Karsu, Taspen Rp. 40 juta.Penyelenggaraan penerimaan dan monitoring Praja IPDN Rp. 40 juta pelayanan proses penyelesaian SK kenaikkan gaji berkala Rp. 70 juta- Pelayanan pengusulan kenaikan pangkat PNS Rp. 70 juta–

Pemberian penghargaan bagi PNS yang berprestasi senilai Rp 34 Juta, Uji kopentensi pejabat struktural dan pegawai potensial Rp. 250 juta , dan pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan Rp. 150 juta.(Grng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *