MURATARA – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kali ini kembali menetapkan Satu tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Lelang Jabatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Senin (15/03/2021).
Tersangka berinisial S berperan selaku Pengguna Anggaran didalam kegiatan itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel), Aan Thomo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Anthoni membenarkan bahwa telah menetapkan kembali 1 tersangka dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar 300 juta tersebut.
“iya benar, kami telah menetapkan 1 tersangka lagi atas inisial S, peran tersangka ini yakni selaku pengguna Anggaran (PA) pada BKPSDM muratara di tahun 2016. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari fakta – fakta persidangan yang telah dilakukan, ” Jelas Kasi Intel, Aan Thomo.
Selain itu, Kejari Lubuklinggau juga telah melakukan sidang penuntutan terhadap 2 terdakwa sebelumnya yakni Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto.
“Hari ini kita juga telah melakukan sidang dengan agenda pembaca tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus 929 atau pembinaan karir dan pengelolaan mutasi jabatan tinggi dan administrasi (Lelang Jabatan) pada BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara dengan tuntutan yang berbeda, yakni terdakwa Riopaldi dituntut 2 tahun dan terdakwa Hermanto 3 tahun pidana penjara”, katanya.
Aan Tomo menambahkan kedua terdakwa dikenakan Pasal 3 ,Junto Pasal 18 Ayat 1 hurup B Undang-Undang 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi ,junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Terdakwa Riopaldi Okta Yudha Bin Ali Sabirin dituntut JPU berdasarkan Surat Tuntutan NO.REG.PERK : PDS -02/L.6.11/Ft.1/11/2020 dan terdakwa Hermanto Bin Muhammad Kurnaini berdasarkan Surat Tuntutan NO.REG.PERK : PDS -03/L.6.11/Ft.1/11/2020”,tambahnyaa
Aan Thomo menjelaskan saat ini dari kedua terdakwa telah mengembalikan keuangan Negara sebesar Rp 201,650 ,000.
Putra Sihombing