LUBUKLINGGAU – Pembangunan Gedung Palang Merah Indonesia (PMI) yang dianggarkan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau di Tahun Anggaran 2020, kini masuk dalam pusaran hukum.
Pasalnya pembangunan yang menelan anggaran senilai Rp.3,4 Miliar tersebut diduga telah terjadi penyimpangan dan saat ini tengah di telaah oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan ini dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan, dengan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi. Atas laporan tersebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melimpahkan berkas Laporan ke Kejari Lubuklinggau agar diperiksa atau diselidiki.
“tim penyidik Kejari Lubuklinggau baru – baru ini sudah ke lokasi pembangunan untuk investigasi, selanjutnya pemanggilan terhadap pihak – pihak terkait,” kata salah satu sumber terpercaya yang tidak ingin ditulis namanya.
Sebelumnya, diketahui pekerjaan pembangunan gedung PMI Kota Lubuklinggau yang dikerjakan oleh PT. Bunga Theodora Linggau ini telah menuai kontroversi, mulai sejak awal lelang atau tender yang diikuti oleh 15 peserta akan tetapi hanya 1 peserta yang melakukan penawaran, yakni PT. Bunga Thedora Linggau itu sendiri hingga dinyatakan menjadi pemenang tender. Hingga oknum ASN yang diduga nyambi atau merangkap menjadi selaku kontraktor atau pelaksana pekerjaan.
Oknum ASN yang diduga Nyambi selaku kontraktor tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun yakni berinisial SV, salah satu pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau, dengan jabatan selaku Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan.
Diduga PT. Bunga Theodora Linggau yang dimiliki oleh salah satu pengusaha berinisial HM ini dipinjam pakai oleh oknum untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, SV selaku oknum pejabat yang diduga merangkap selaku kontraktor atau pelaksana pekerjaan, tidak dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasinya.
TIM