LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melalui bidang Intelijen terus memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum kepada siswa-siswi Sekolah Menengah serta Pesantren yang ada di wilayah hukum Kejari Lubuklinggau.
Program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) kali ini digelar di Pondok Pesantren Modern AR Risalah yang beralamat di Jalan Lapter Silampari, Kelurahan Air Kuti ,Kecamatan Lubuklinggau Timur I ,Kota Lubuklinggau.
Jaksa Masuk Pesantren dengan Tema Jaksa Sahabat Santri Indonesia “Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman” ini dipimpin langsung oleh Kasi Inteligen Aan Tomo SH Serta Kasubsi DSP/DPS Agrin Nico Reval SH, Kasubsi EKPS Riyanto Ade Saputra SH, MH , Kasubsi PROSARIN Agung Aria W ,SH ,beserta staf inteligen lainnya dan dihadiri Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Ponpes Modern Ar Risalah Lubuklinggau Ustadzah Ida Istanti S.Pd .Rabu(24/03).
Dikatakan Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Inteligen Aan Tomo SH bahwa Penyuluhan dan penerangan hukum dilakukan merupakan program rutin pihaknya. Dimana jaksa masuk pesantren merupakan sub bagian program terutama di pusat penerangan hukum kejaksaan dan progam pembinaan masyarakat taat hukum.
Lanjutnya,Pemahaman hukum kepada santri diharapkan dapat menimalisir tindak kejahatan tindak pidana Narkoba ,UU ITE, Bullying yang dilakukan anak sekolah.
“Hari ini,pihaknya mensosialisasikan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta mensosialisasikan bahayanya narkoba dan hukuman apabila menggunakan serta menjual narkoba”,jelasnya.
Jaksa masuk Pesantren merupakan tindakan preventif (pencegahan) tindak pidana Narkoba,Bullying serta UU ITE dilakukan remaja,pemuda. Dengan begitu dapat mencegah korupsi sejak dini.
“Pencegahan Tindak Pidana Bullying,agar siswa-siswi dapat mengerti hukum pidana apabila melakukan tindak pidana Bullying yang bertentangan dengan hukum tidak terjadi,”terangnya.
Kemudian perwakilan yang merupaka Kepala Sekolah SMP Pondok Pesantren Moder Ar Risalah ,Ustadzah Ida Istanti S.Pd dalam sambutannya ,mengucapkan banyak terimakasih karena santri-santri pondok pesantren yang ia pimpin telah diberi penyuluhan dan penerangan hukum oleh pihak kejari lubuklinggau.
“Terimakasih Banyak, santri-santri pondok pesantren yang dipimpinnya telah diberikan penyuluhan serta penerangan hukum dan Tentu saja akan menambah wawasan kepada anak didik, yang berkaitan dengan hukum tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya”,akuinya. (*)
Putra Sihombing