Lubuklinggau – Difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) , Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sepakat akan mengembalikan dana hasil pajak retribusi dan BPHTB sebesar 29 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Rabu (7/04/2021).
Diketahui, uang sebesar 29 Miliar ini merupakan hasil dari pajak retribusi dan BPHTB dari PT. London Sumatera (Lonsum), ditahun 2014 yang salah transfer sehingga masuk kedalam rekening Pemkab Musi Rawas.
Mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, berlangsung di ruang Kepala Kejari, Willy Ade Chaidir ini dihadiri Bupati Musi Rawas Utara, H.Devi Suhartoni, Wakil Ketua DPRD I, Devi Aprianto dan Wakil Ketua DPRD II, Amri Sudaryono, Serta didampingi Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Edwar Antoni SH.MH.
Sementara dari Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas, dihadiri Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, Sekda Musi Rawas, Priscodesi, Kepala BPKAD Musi Rawas, Zulkipli dan OPD lainnya.
Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir didampingi Kasi Datun, M. Anthoni bersama Kasi Intelijen, Aan Tomo mengatakan, hasil dari mediasi antara pihak Pemkab Musi Rawas dan Pemkab Muratara mendapatkan kesepakatan, yakni Pemkab Musi Rawas akan mengembalikan uang tersebut dengan cara bertahap selama 3 tahun kedepan.
“Hasil dari mediasi, Bupati Musi Rawas sepakat akan mengembalikan uang salah transfer senilai 29 M ke Pemkab Muratara dengan cara bertahap”, katanya
Disisi lain, Devi Suhartoni mengucapkan terima kasih atas fasilitas action mediasi yang diberikan oleh Kejari Lubuklinggau yang telah menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak, dirinya juga mengungkapkan syukur, bahwa selama ini Pemkab Muratara hanya sebatas mengirim surat kepada Pemkab Musi Rawas tanpa ada keputusan.
“Saya berterima kasih kepada Kejari Lubuklinggau yang telah memfasilitasi mediasi, kami saat ini sangat bersyukur, biasanya kemarin Muratara dan Musi Rawas hanya sebatas surat – suratan saja, nah bertepatan hari ini kita dipertemukan, difasilitasi action nya. Hasil kesepakatan, insya allah uang sebesar 29 miliar itu akan dikembalikan kepada Muratara, tetapi dikembalikan dengan metode bertahap didalam waktu 3 tahun,” Ungkap Devi Suhartoni.
Putra Sihombing