LUBUKLINGGAU – Pengadilan Negeri (PN) LubukLinggau, Provinsi Sumatera Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan ancaman mati empat terdakwa bandar narkoba asal Muratara.
Pada sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Kamis (22/4), dalam agenda pembacaan tuntutan ancaman mati terhadap empat bandar narkoba jenis sabu seberat 2.109 gram, ditunda Minggu depan dan sidang dilanjutkan kembali pada (29/2021)
“Sidang tuntutan ditunda, karena Ketua Majelis Hakim masih cuti”. Ucap, Majelis Hakim di Persidangan, dan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Untuk, tuntutan dari Penuntut Umun belum bisa dibacakan dilanjutkan sidang depan,” terang Majelis Hakim.
Inilah empat bandar narkoba, yakni Andre Giopano alias Gano, 24 tahun, Elfin Heryadi alias Sidik (39), dan Edi alias Dit (42), Dial Sasmita alias Tika (32), ke Empat ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musirawas (Mura) tahun lalu.
Petugas BNN Musirawas di Pimpin langsung, Hendra Amor, tidak berhenti disitu saja upaya kerja kerasnya sebagian Aset Sang bandar narkoba, senilai puluhan milyar lebih hasil dari bisnis barang haram turut disita jadi milik negara.
“Benar, sang bandar dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)”. Dikatakan, Kepala BNN Musirawas ini contoh dan belaku bagi siapa saja berani bisnis narkoba, sesuai Program Pemerintah Pusat.”Saya, berharap Empat bandar narkoba dihukum mati,” harap Hendra Amor, kepada PN Lubuk Linggau. (*)
Putra sihombing