MUSIRAWAS – KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan diminta mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Jum’at (23/4).
Pasalnya, informasi beredar dalam pelaksanaan terhadap pengadaan mesin jahit tahun anggaran 2020 senilai Rp.390 juta tercium ada ‘Konspirasi’ diduga pengadaan tersebut dikerjakan oleh Oknum dalam Dinas itu sendiri dengan mengatasnamakan pihak kedua yang sampai saat ini belum terkuak.“Asal barang yang disediakan, dan penyalurannya tidak bisa dijelaskan PPTK”. Alasan PPTK kepada Media Liputan Musi, tanya langsung ke Kepala Disnakertrans, Mefta Joni.
Diketahui, ditahun sebelumnya 2019 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Rawas telah menerima Hibah dari Pemerintah Pusat berbentuk barang berupa Mesin Jahit, dan peralatan lain dengan harga mencapai kisaran dua milyar yang keberadaanya juga menjadi…?
Atas persoalan ini sampai berita diterbitkan Kepala Disnakertrans Musi Rawas (Mura) Mefta Jhoni, belum berhasil di Wawancarai.
Putra Sihombing