BLT DD Covid-19 Dipakai Berjudi, Askari Dijatuhi Hukuman 8 Tahun

 

LUBUKLINGGAUAskari Terdakwa kasus korupsi dana bantuan Covid melalui dana BLT Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya Kabupaten MUSIRAWAS, Provinsi Sumatera Selatan di jatuhi hukuman 8 Tahun Penjara .

Hal ini diketahui pada saat melaksanakan Sidang Online Perkara Dugaan Tipikor bidang Pidsus dalam bacaan Putusan sidang ,Senin 26/4 2021 siang di Pengadilan Negeri Palembang, dengan Amar Putusan menyatakan Terdakwa Askari Bin Salimin Terbukti secara Sah Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana BLT Covid-19 Desa Sukowarno Tahun 2020 yang lalu .

Selain di jatuhkan hukuman Pidana Penjara Selama 8 tahun penjara subsider 6 bulan , Askari Kades Sukowarno harus membayar denda Sebesar 200 juta rupiah serta harus membayar uang Pengganti Sebesar 187.200.000 atau Subsider 2 tahun dan 6 bulan Penjara.

Dari keterangan terdakwa saat fakta persidangan diketahui uang ratusan juta hasil korupsinya di gunakan untuk berfoya – foya, berjudi dan main perempuan .selain itu uangnya juga di gunakan untuk membeli mobil wanita simpanannya .

Kejari Lubuklinggau Wily Ade Chaidir SH melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni SH membenarkan terdakwa Askari di jatuhi hukuman 8 Tahun Penjara .

Sidangnya secara virtual atau secara online di Pengadilan Tipikor Palembang .(Grng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *