Foto : Jajang Nurjaman, Koordinator Centre for Budget Analysis (CBA)
*Diduga Akal – akalan Oknum DPRD
JAKARTA, LUBUKLINGGAU – Pembangunan Gapura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau yang dilaksanakan menggunakan anggaran rehab gedung, dinilai sebagai proyek Abal – abal. Kamis (20/05/2021).
Jajang Nurjaman, Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) menduga proyek rehab gedung DPRD Lubuklinggau hanyalah akal – akalan oknum DPRD guna mengembat duit Rakyat.
Diungkapkan Koordinator Lembaga CBA, hal ini terbukti dengan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai rencana awal, dari rehab gedung jadi pembangunan gapura, Dampaknya uang negara sebesar Rp 900 juta berpotensi dikorupsi.
“Ini sudah jelas proyek abal-abal. Penggunaan anggaran harus sesuai rencana awal dan RAB dalam perencanaan penganggaran,” Ujar Jajang. Rabu (19/05/2021).
Selanjutnya, Jajang menegaskan, DPRD sebagai lembaga Legislatif tidak ada dasar dalam mengajukan kegiatan tersebut.
“ perlu dicatat juga DPRD itu legislatif, dasar mengajukan program tidak ada. Yang boleh bikin program eksekutif dari sini saja sudah bermasalah.” Jelas nya.
Kemudian, saat dimintai tanggapan nya atas komentar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pelaksana yakni CV. Putri Aceh, bahwasanya kegiatan pembangunan gapura DPRD Kota Lubuklinggau telah diperbolehkan atau di Izinkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jajang mengatakan penjelasan tersebut adalah penjelasan Ngawur.
“Gak ada urusan sama BPK, yang memberikan izin ya, kuasa pengguna anggaran (Sekwan DPRD) atau satuan kerja terkait. Tugas BPK mengaudit, bukan eksekutif. “ Tegas Jajang Nurjaman, Koordinator Lembaga CBA.
Mengingatkan kembali, pada tahun 2020, Sekretariat DPRD Lubuklinggau telah menganggarkan kegiatan rehab gedung DPRD Lubuklinggau senilai 900 juta, yang dilaksanakan oleh CV. Putri Aceh.
Putra Sihombing