LUBUKLINGGAU – Bukti Kunjungan Kerja (Kunker) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau senilai ratusan juta pada tahun 2020, diduga di Mark Up. Minggu (13/06/2021).
Pasalnya, bukti pertanggungjawaban Kunker tersebut berbeda dengan fakta yang sebenarnya. Modus yang dipakai yakni diduga dengan menambah hari kunjungan.
Disebutkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Berdasarkan hasil konfirmasi kepada OPD pada Pemerintah Kota Prabumulih, Pemerintah Kota Pagar Alam, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Pemerintah Kabupaten Lahat, dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara hari kunjungan berdasarkan catatan yang ada dengan jumlah hari perjalanan dinas sesuai bukti lembar kunjungan. Perbedaan jumlah hari tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp225.400.000,00.
Atas temuan BPK itu, Sekretariat DPRD tidak dapat membantah nya, sehingga masing – masing pelaksana perjalanan dinas melalui Sekretariat DPRD itu menyatakan sepakat dan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah (Kasda).
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran sebesar Rp225.400.000,00 pada tanggal 13-15 April 2020.
Hingga berita ini diterbitkan, Imam Senen selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lubuklinggau belum berhasil dimintai tanggapan nya.
Beberapa hari yang lalu, Imam Senen mengakui belum dapat memberikan keterangan dikarenakan dirinya sedang berobat.
Putra Sihombing