Gara- Gara Terpal Kopi, HR Bacok Kepala Tetangga

 

REJANG LEBONGGara gara suara terpal saat hendak menjemur kopi di halaman pondok kebun , Inisal HR warga Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu membacok kepala tetangganya sendiri hingga terluka parah sehingga terpaksa mendapatkan perawatan intensip di Rumah Sakit .

Korban di ketahui bernama Mansur (48) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan SBU Kabupaten Rejang Lebong yang mengalami luka parah di kepala bagian atas akibat luka bacokan pelaku .

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno Sik MH melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) IPTU Tomy Sahri SH di hubungi media ini Kamis 17/6 2021 sore membenarkan adanya kejadian Penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka parah.

“Benar kejadian penganiyaan itu terjadi Kamis 17/6 2021 sekitar pukul 06.30 WIB pagi hari yang mana Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di Areal perkebunan Talang UN Desa Lawang Agung ,”kata Kapolsek PUT.

Kita sudah menerima laporan dari korban dan saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan ,”ungkap Tomy .

Diceritakan Kapolsek PUT ,kronologis kejadianya bermula Pada Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 06.30 wib di halaman Pondok Kebun milik si korban di Talang Un Desa Lawang Agung Kecamtan SBU Kabupaten Rejang Lebong.

Dimana pada saat korban hendak menjemur kopi di halaman depan pondoknya dan terlibat cekcok mulut dengan si pelaku ,kerena suara terpal yang di tarik si korban membuat bangun anak si pelaku , kemudian si pelaku ini langsung berteriak tunggu kau disitu La besak nian Nafsu ini dan masuk kedalam pondok mengambil sebilah pisau dan langsung melukai korban .

Sehingga korban mengalami luka di bagian kepala melihat korban terluka si pelaku langsung kabur melarikan diri.

Selanjutnya korban berteriak minta tolong sembari belumuran darah sehingga mendengar teriakan korban itu tetangga sebelah kebun berdatangan dan membawa korban berobat kerumah sakit terdekat ,”jelas Kapolsek .

Untuk saat ini petugas masih mencari keberadaan pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatanya ,”pungkasnya .(Grng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *