Foto : Ketua KTNA Musi Rawas, Catur Handoko saat diperiksa oleh Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni.
MUSIRAWAS –Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada dana hibah Kontak Tani dan Nelayan (KTNA) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah mengantongi 1 (satu) nama bakal calon tersangka.
Hal ini di ungkapkan Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni.
“Benar, saat ini penyidik telah mengantongi 1 nama bakal calon tersangka didalam kasus KTNA Musi Rawas. Siapa itu ? Kita tunggu saja,” Kata Yuriza Antoni kepada Wartawan. Rabu (14/07/2021).
Mengingat kembali, Kejari Lubuklinggau saat ini tengah menangani kasus tindak pidana korupsi pada anggaran dana hibah KTNA Musi Rawas Tahun 2020 senilai Rp. 1.075.000.000,00 yang diperuntukan untuk kegiatan Pekan Nasional (PENAS) tahun 2020 di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Yang mana kegiatan tersebut batal dilaksanakan lantaran pandemi covid-19.
Dalam hal ini, Kejari Lubuklinggau juga telah menyita Barang Bukti (BB) dalam dugaan korupsi dana hibah KTNA Musi Rawas. Diantaranya, berupa 100 stel pakaian olahraga, 100 buah tas, 100 buah topi dan uang tunai sebesar 110 juta. Yang diserahkan langsung oleh ketua KTNA Musi Rawas, Catur Handoko.
Putra Sihombing